SBO.Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 13 tersangka yang diduga terlibat perusakan dan penjarahan minimarket di Kedung Panjang, Penjaringan.
"Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka dan ada
tambahan seorang hasil pengembangan dilakukan penangkapan jadi total 13
tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi
Setiyono di Jakarta, Minggu (6/11/2016).
Awi menuturkan awalnya anggota Polres Metro Jakarta Utara
menangkap 15 orang di lokasi perusakan dan penjarahan Penjaringan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memulangkan tiga orang
karena tidak memenuhi unsur pidana, sedangkan 12 orang lainnya ditetapkan
tersangka dan seorang lainnya yang ditangkap berdasarkan pengembangan.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebutkan anggota
Polres Metro Jakarta Utara masih memburu 16 orang lain yang berstatus daftar
pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro
Jaya melepaskan 10 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan di Jalan Merdeka
Barat dan Jalan Merdeka Utara pada Jumat 4 November 2016.
Hasil gelar perkara, menurut Awi, pada tujuh orang tidak ditemukan
perbuatan pidana, sedangkan pada tiga orang lainnya terdapat unsur pidana namun
kurang alat bukti.
Blogger Comment